Terjemah Kitab At-Taqrirat As-Sadidah
Secara ringkas, pembagian air berdasarkan hukumnya ada 3: air suci mensucikan, air suci tidak mensucikan, dan air najis. Dalam tulisan berikut akan dijelaskan tentang air suci tidak mensucikan, yaitu air mustakmal dan air mutaghayyir.
Nama Kitab: At-Taqrirat As-Sadidah Fil-Masail Al-Mufidah.
Penulis: Syaikh Hasan bin Ahmad bin Muhammad bin Salim Al Kaff.
Cabang Ilmu: Fiqih Madzhab Syafi'iy.
=====xxx=====
Halaman: 59-62
[Bab Air]
Kedua: air yang suci
secara dzat namun tidak bisa mensucikan yang lain, diantaranya adalah air
mustakmal [1]:
Pengertian air mustakmal:
air yang telah digunakan pada thaharah yang fardhu.
Syarat-syarat air
mustakmal ada 4:
- Airnya sedikit, yaitu kurang dari 2 kullah (kurang dari 217 Liter).
- Digunakan pada sesuatu yang bersifat wajib yaitu thaharah yang fardhu, yakni mengangkat hadats atau menghilangkan najis.
- Airnya terpisah dari anggota tubuh, selama air masih mengalir di anggota tubuh maka tidak disebut air mustakmal.
- Tidak berniat menciduk, apabila seseorang hanya berniat menciduk maka air sisanya tidak menjadi mustakmal.
Niat menciduk: maksudnya orang yang berwudhu berniat menciduk setelah membasuh wajah sebelum memasukkan kedua tangannya ke dalam bejana untuk membasuh keduanya di luar bejana. Apabila ia tidak berniat menciduk, maka air tersebut menjadi mustakmal. Terkait hukum niat menciduk, terdapat perbedaan pendapat di kalangan ulama.
[Di antaranya juga adalah
air mutaghayyir -air yang berubah-]
Hukum air muthlaq apabila
berubah karena sesuatu:
Hukumnya: seperti air
mustakmal, suci secara dzat namun tidak boleh dipakai bersuci [2] dengan beberapa
syarat, apabila salah satu syarat tidak ada maka air itu boleh dipakai bersuci,
yaitu:
Pertama: Perubahan tersebut karena benda suci, jika perubahan itu disebabkan oleh najis maka menjadi air najis.
Kedua: Perubahan tersebut disebabkan oleh benda mukhalith seperti kopi, adapun jika perubahan tersebut disebabkan oleh benda mujawir seperti kayu gaharu maka tidak mengapa dan sah dipakai bersuci.
- Ketentuan benda mukhalith: sesuatu yang tidak bisa dipisahkan dari air, atau tidak bisa dibedakan oleh penglihatan mata menurut kebiasaan (bercampur/larut dengan air).
- Ketentuan benda mujawir: sesuatu yang bisa dipisahkan dari air, atau bisa dibedakan oleh penglihatan mata menurut kebiasaan (berdampingan dengan air/tidak larut).
Keempat: Air tidak butuh kepada benda tersebut: maksudnya bisa menjaga air dari benda itu. Beda halnya apabila air tidak bisa terjaga dari benda itu seperti lumut, maka sah dipakai bersuci.
Contoh-contoh air
mutaghayyir:
- Berubah karena kayu gaharu atau minyak: tidak mengapa karena ia benda mujawir, walaupun perubahannya sangat mencolok dan air bisa terjaga darinya.
- Berubah karena jus, zafaran, celak mata, dan sabun: membahayakan, karena ia benda mukhalith, yakni apabila tepenuhi syarat-syaratnya yang lain.
- Berubah karena lama diam dan karena tanah: tidak mengapa, begitu juga tidak mengapa berubah karena sesuatu yang terdapat di tempat menetap dan aliran air, garam yang terbuat dari air, dan dedaunan yang rontok dari pohon bukan karena perbuatan seseorang. Karena semua kondisi ini adalah kondisi yang air tidak bisa terjaga darinya, maka air itu bisa dipakai bersuci walaupun perubahan tersebut menghilangkan nama air muthlaq.
Sebagaimana perkataan penulis shafwah az-zubad:
Penjelasan tambahan:
[1] Dalil sucinya air mustakmal adalah hadits yang diriwayatkan oleh Jabir Bin Abdullah radhiallahu anhuma, beliau berkata:
جاء رسول الله صل الله عليه وسلم يعودني وأنا مريض لا أعقل فتوضأ وصب من وَضوئه علي
Artinya: Rasulullah shallallahu alaihi wasallam datang menjengukku dan
saya dalam keadaan sakit dan tidak sadar, maka Nabi shallallahu alaihi wasallam
berwudhu dan mengucurkan air bekas wudhunya kepadaku. (HR. Bukhari-Muslim)
Seandainya air mustakmal dalam wudhu itu tidak suci, maka Nabi
shallallahu alaihi wasallam tidak akan mengucurkannya pada sahabat Jabir Bin
Abdulllah. Dalil lainnya adalah salaf ash-shalih dahulu tidak menghindarkan badan
dan pakaian mereka dari tetesan air wudhu.
Dalil bahwa air mustakmal tidak bisa dipakai bersuci adalah hadits yang
diriwayatkan oleh Abu Hurairah radhiallahu anhu, bahwa Nabi shallallahu alihi
wasallam bersabda:
لا يغتسل أحدكم في الماء الدائم وهو جنب. فقالوا: يا أبا هريرة كيف يفعل؟ قال: يتناوله تناولا
Artinya: Janganlah salah seorang di antara kalian mandi di air yang tergenang sedangkan ia dalam keadaan junub. Maka mereka berkata: wahai Abu Hurairah bagaimana seseorang melakukannya? Beliau berkata: ia mengambilnya dengan cara menciduk. (HR. Muslim)
Hadits di atas memberikan faidah bahwa mandi janabah di dalam air bisa menghilangkan sifat thahur air (sifat mensucikan pada air), jika tidak begitu maka Nabi shallallahu alaihi wasallam tidak akan melarangnya. Larangan di sini dibawa pengertiannya pada air yang sedikit karena adanya dalil yang lain.
[2] Karena air mutaghayyir sudah tidak bisa disebut air mutlak. sedangkan dalil-dalil menunjukkan bahwa air yang sah dipakai bersuci hanyalah air mutlak.
* Hukum air mustakmal menurut empat madzhab:
- Hanafiyyah: Suci tidak mensucikan hadats (tidak bisa mengangkat hadats), namun bisa menghilangkan najis.
- Malikiyyah: Suci mensucikan, tidak makruh dipakai menghilangkan najis, namun makruh dipakai mengangkat hadats.
- Syafiiyyah dan Hanabilah: Suci tidak mensucikan, tidak bisa mengangkat hadats dan menghilangkan najis.
** Termasuk kelompok air yang suci namun tidak mensucikan adalah cairan-cairan lain selain air mutlak, seperti cuka, dan air yang dihasilkan oleh tanaman seperti air kelapa, air semangka, atau jus perasan dari buah.
Rujukan tambahan:
Kitab al mu'tamad fil fiqhi asy-syafi'iy.
Kitab al fiqhul manhajiy ala madzhab al imam asy-syafi'iy.
Kitab al fiqhul al islamiy wa adillatuhu.

Tidak ada komentar:
Posting Komentar