AIR MUSTAKMAL MENURUT 4 MADZHAB
Secara bahasa air mustakmal adalah air yang telah
dipakai. Sedangkan menurut ilmu fiqih, air mustakmal adalah sebuah istilah yang
memiliki definisi, gambaran, dan hukum tertentu sebagaimana yang telah
dijelaskan oleh para fuqaha. Berikut ini adalah definisi, gambaran, dan hukum air
mustakmal menurut madzhab yang empat:
1. Hanafiyyah.
Air mustakmal adalah air yang telah dipakai untuk
mengangkat hadats (wudhu atau mandi), atau telah dipakai untuk ibadah (pahala)
seperti wudhu bagi orang yang masih memiliki wudhu, atau berwudhu untuk shalat
jenazah, masuk mesjid, menyentuh mushaf, dan membaca Al Quran. Air menjadi
mustakmal dengan semata terpisah dari anggota tubuh.
Hukumnya: suci secara dzat dan tidak bisa mensucikan
hadats (tidak bisa dipakai wudhu dan mandi), namun bisa menghilangkan najis di
pakaian dan badan.
2. Malikiyyah.
Air mustakmal adalah air yang telah dipakai untuk
mengangkat hadats (wudhu atau mandi), atau menghilangkan kotoran (zat najis),
baik mandi wajib seperti memandikan mayit, atau tidak wajib seperti wudhu bagi
orang yang masih memiliki wudhu, mandi jumat, mandi dua hari raya, serta
basuhan pertama dan kedua di dalam wudhu, apabila pemakaian itu tidak merubah
air.
Air mustakmal di dalam mengangkat hadats: air yang
menetes dari anggota tubuh, atau menempel dengan anggota tubuh, atau terpisah
dari anggota tubuh dan air yang terpisah itu sedikit, atau air yang anggota
tubuh dibasuh di dalam air tersebut, jika seseorang menciduk air dan anggota
tubuh dibasuh di luar air maka bukan air mustakmal.
Hukumnya: suci mensucikan. Tidak makruh dipakai ulang untuk
menghilangkan najis, mencuci bejana dan semacamnya. Tetapi makruh dipakai untuk
mengangkat hadats atau mandi sunnah dalam kondisi adanya air yang lain, jika
air mustakmal itu sedikit.
3. Syafiiyyah.
Air mustakmal adalah air sedikit yang telah dipakai di
dalam thaharah fardhu untuk menghilangkan hadats seperti basuhan pertama, atau
air sedikit yang telah dipakai untuk menghilangkan najis dengan
syarat-syaratnya. Adapun di dalam thaharah sunnah seperti basuhan kedua dan
ketiga, maka bukan air mustakmal.
Termasuk air mustakmal adalah air sedikit yang
seseorang menciduk darinya namun tidak disertai dengan niat menciduk ketika
hendak membasuh kedua tangannya, dengan bertujuan memindahkan air dari bejana
untuk membasuh kedua tangannya di luar bejana, jika ia berniat menciduk maka
airnya suci mensucikan.
Air yang telah dipakai menghilangkan najis hukumnya
suci dengan beberapa syarat yaitu: airnya mendatangi tempat najis jika airnya
itu sedikit, airnya terpisah dari tempat najis dalam keadaan suci dengan tidak
berubah salah satu sifatnya serta tempatnya itu telah suci, dan berat airnya tidak
bertambah setelah menghitung air yang diserap oleh pakaian dan kotoran yang
keluar ke dalam air.
Hukumnya: suci namun tidak mensucikan. tidak bisa
dipakai wudhu, mandi, dan menghilangkan najis.
Air mustakmal yang sedikit yang jatuh ke dalam air
hukumnya dimaaf. Apabila air mustakmal dikumpulkan menjadi dua kullah maka
hukumnya suci mensucikan.
4. Hanabilah.
Air mustakmal adalah air yang telah dipakai untuk
mengangkat hadats besar (janabah) atau hadats kecil (wudhu), atau untuk
menghilangkan najis, dan salah satu sifat air tidak berubah (warna, rasa, dan
baunya).
Air menjadi mustakmal: seandainya orang junub dan
orang yang wudhu berniat mengangkat hadats di air yang sedikit. Jika ia tidak
berniat mengangkat hadats, atau berniat menciduk, atau berniat menghilangkan
debu, atau mendinginkan badan, atau bermain-main, maka air itu tetap suci
mensucikan. Termasuk juga air sedikit yang seseorang bangun malam kemudian
mencelupkan atau membasuh tangannya, ia muslim berakal dan baligh, dan ia
mencelupkannya sebelum mencuci tangannya tiga kali.
Air tidak menjadi mustakmal kecuali setelah terpisah
dari tempat istikmalnya (tempat yang dibasuh). Air mustakmal yang sedikit yang
jatuh ke dalam air hukumnya dimaaf. Air yang telah dipakai di dalam thaharah
sunnah seperti memperbaharui wudhu, basuhan kedua dan ketiga di dalam wudhu,
mandi jumat, mandi dua hari raya dan selainnya, maka airnya suci mensucikan.
Air yang sedikit tidak menjadi mustakmal apabila orang
yang berwudhu menciduk air ketika membasuh kedua tangannya. Karena orang yang
menciduk itu tidak bertujuan menenggelamkan tangannya kecuali hanya untuk
menciduk bukan untuk membasuhnya (di dalam air).
Hukumnya: tidak bisa mengangkat hadats dan tidak bisa menghilangkan najis, seperti syafiiyyah.
Ukuran Air Sedikit:
Adapun yang dimaksud dengan air sedikit oleh para
fuqaha adalah air yang kurang dari 2 kullah. 2 kullah adalah 500 rithl (kati)
Baghdad menurut perkiraan, atau setara dengan 270 liter menurut ukuran pada
masa sekarang. Apabila diukur dengan ukuran panjang di wadah yang persegi
seperti bak/kolam, maka ukuran masing-masing panjang, lebar dan kedalamannya
adalah 1,25 hasta (1,25 x 1,25 x 1,25). Sedangkan di wadah bulat seperti sumur,
maka ukuran kedalamannya adalah 2 hasta dan lebarnya 1 hasta, Menurut
hanabilah, kedalamannya adalah 2,5 hasta dan panjangnya 1 hasta.
Kesimpulan Hukum Air Mustakmal:
- Hanafiyyah: Suci tidak mensucikan hadats (tidak bisa mengangkat hadats), namun bisa menghilangkan najis.
- Malikiyyah: Suci mensucikan, tidak makruh dipakai menghilangkan najis, namun makruh dipakai mengangkat hadats.
- Syafiiyyah dan Hanabilah: Suci tidak mensucikan, tidak bisa mengangkat hadats dan menghilangkan najis.
x
Tidak ada komentar:
Posting Komentar