Minggu, 12 Mei 2024


AIR MUSTAKMAL MENURUT 4 MADZHAB


Secara bahasa air mustakmal adalah air yang telah dipakai. Sedangkan menurut ilmu fiqih, air mustakmal adalah sebuah istilah yang memiliki definisi, gambaran, dan hukum tertentu sebagaimana yang telah dijelaskan oleh para fuqaha. Berikut ini adalah definisi, gambaran, dan hukum air mustakmal menurut madzhab yang empat:  

1. Hanafiyyah.

Air mustakmal adalah air yang telah dipakai untuk mengangkat hadats (wudhu atau mandi), atau telah dipakai untuk ibadah (pahala) seperti wudhu bagi orang yang masih memiliki wudhu, atau berwudhu untuk shalat jenazah, masuk mesjid, menyentuh mushaf, dan membaca Al Quran. Air menjadi mustakmal dengan semata terpisah dari anggota tubuh.

Hukumnya: suci secara dzat dan tidak bisa mensucikan hadats (tidak bisa dipakai wudhu dan mandi), namun bisa menghilangkan najis di pakaian dan badan.

2. Malikiyyah.

Air mustakmal adalah air yang telah dipakai untuk mengangkat hadats (wudhu atau mandi), atau menghilangkan kotoran (zat najis), baik mandi wajib seperti memandikan mayit, atau tidak wajib seperti wudhu bagi orang yang masih memiliki wudhu, mandi jumat, mandi dua hari raya, serta basuhan pertama dan kedua di dalam wudhu, apabila pemakaian itu tidak merubah air.

Air mustakmal di dalam mengangkat hadats: air yang menetes dari anggota tubuh, atau menempel dengan anggota tubuh, atau terpisah dari anggota tubuh dan air yang terpisah itu sedikit, atau air yang anggota tubuh dibasuh di dalam air tersebut, jika seseorang menciduk air dan anggota tubuh dibasuh di luar air maka bukan air mustakmal.

Hukumnya: suci mensucikan. Tidak makruh dipakai ulang untuk menghilangkan najis, mencuci bejana dan semacamnya. Tetapi makruh dipakai untuk mengangkat hadats atau mandi sunnah dalam kondisi adanya air yang lain, jika air mustakmal itu sedikit.

3. Syafiiyyah.

Air mustakmal adalah air sedikit yang telah dipakai di dalam thaharah fardhu untuk menghilangkan hadats seperti basuhan pertama, atau air sedikit yang telah dipakai untuk menghilangkan najis dengan syarat-syaratnya. Adapun di dalam thaharah sunnah seperti basuhan kedua dan ketiga, maka bukan air mustakmal.

Termasuk air mustakmal adalah air sedikit yang seseorang menciduk darinya namun tidak disertai dengan niat menciduk ketika hendak membasuh kedua tangannya, dengan bertujuan memindahkan air dari bejana untuk membasuh kedua tangannya di luar bejana, jika ia berniat menciduk maka airnya suci mensucikan.

Air yang telah dipakai menghilangkan najis hukumnya suci dengan beberapa syarat yaitu: airnya mendatangi tempat najis jika airnya itu sedikit, airnya terpisah dari tempat najis dalam keadaan suci dengan tidak berubah salah satu sifatnya serta tempatnya itu telah suci, dan berat airnya tidak bertambah setelah menghitung air yang diserap oleh pakaian dan kotoran yang keluar ke dalam air.  

Hukumnya: suci namun tidak mensucikan. tidak bisa dipakai wudhu, mandi, dan menghilangkan najis.

Air mustakmal yang sedikit yang jatuh ke dalam air hukumnya dimaaf. Apabila air mustakmal dikumpulkan menjadi dua kullah maka hukumnya suci mensucikan.

4. Hanabilah.

Air mustakmal adalah air yang telah dipakai untuk mengangkat hadats besar (janabah) atau hadats kecil (wudhu), atau untuk menghilangkan najis, dan salah satu sifat air tidak berubah (warna, rasa, dan baunya).

Air menjadi mustakmal: seandainya orang junub dan orang yang wudhu berniat mengangkat hadats di air yang sedikit. Jika ia tidak berniat mengangkat hadats, atau berniat menciduk, atau berniat menghilangkan debu, atau mendinginkan badan, atau bermain-main, maka air itu tetap suci mensucikan. Termasuk juga air sedikit yang seseorang bangun malam kemudian mencelupkan atau membasuh tangannya, ia muslim berakal dan baligh, dan ia mencelupkannya sebelum mencuci tangannya tiga kali.

Air tidak menjadi mustakmal kecuali setelah terpisah dari tempat istikmalnya (tempat yang dibasuh). Air mustakmal yang sedikit yang jatuh ke dalam air hukumnya dimaaf. Air yang telah dipakai di dalam thaharah sunnah seperti memperbaharui wudhu, basuhan kedua dan ketiga di dalam wudhu, mandi jumat, mandi dua hari raya dan selainnya, maka airnya suci mensucikan.

Air yang sedikit tidak menjadi mustakmal apabila orang yang berwudhu menciduk air ketika membasuh kedua tangannya. Karena orang yang menciduk itu tidak bertujuan menenggelamkan tangannya kecuali hanya untuk menciduk bukan untuk membasuhnya (di dalam air).

Hukumnya: tidak bisa mengangkat hadats dan tidak bisa menghilangkan najis, seperti syafiiyyah.

Ukuran Air Sedikit:

Adapun yang dimaksud dengan air sedikit oleh para fuqaha adalah air yang kurang dari 2 kullah. 2 kullah adalah 500 rithl (kati) Baghdad menurut perkiraan, atau setara dengan 270 liter menurut ukuran pada masa sekarang. Apabila diukur dengan ukuran panjang di wadah yang persegi seperti bak/kolam, maka ukuran masing-masing panjang, lebar dan kedalamannya adalah 1,25 hasta (1,25 x 1,25 x 1,25). Sedangkan di wadah bulat seperti sumur, maka ukuran kedalamannya adalah 2 hasta dan lebarnya 1 hasta, Menurut hanabilah, kedalamannya adalah 2,5 hasta dan panjangnya 1 hasta.

Kesimpulan Hukum Air Mustakmal:

  • Hanafiyyah: Suci tidak mensucikan hadats (tidak bisa mengangkat hadats), namun bisa menghilangkan najis.
  • Malikiyyah: Suci mensucikan, tidak makruh dipakai menghilangkan najis, namun makruh dipakai mengangkat hadats.
  • Syafiiyyah dan Hanabilah: Suci tidak mensucikan, tidak bisa mengangkat hadats dan menghilangkan najis.

Sumber: Kitab Al Fiqhu Al Islamiy Wa Adillatuhu, dengan sedikit perubahan. 

x

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Terjemah Al Mabadi Al Fiqhiyyah Juz 3

Nama Kitab:  Al-Mabadi Al-Fiqhiyyah . Penulis: Ust. Umar Abdul Jabbar. Cabang Ilmu: Fiqih Madzhab Syafi’i. ******* بِسْمِ اللهِ االرَّحْمَ...