Minggu, 12 Mei 2024


AIR MUSTAKMAL MENURUT 4 MADZHAB


Secara bahasa air mustakmal adalah air yang telah dipakai. Sedangkan menurut ilmu fiqih, air mustakmal adalah sebuah istilah yang memiliki definisi, gambaran, dan hukum tertentu sebagaimana yang telah dijelaskan oleh para fuqaha. Berikut ini adalah definisi, gambaran, dan hukum air mustakmal menurut madzhab yang empat:  

1. Hanafiyyah.

Air mustakmal adalah air yang telah dipakai untuk mengangkat hadats (wudhu atau mandi), atau telah dipakai untuk ibadah (pahala) seperti wudhu bagi orang yang masih memiliki wudhu, atau berwudhu untuk shalat jenazah, masuk mesjid, menyentuh mushaf, dan membaca Al Quran. Air menjadi mustakmal dengan semata terpisah dari anggota tubuh.

Hukumnya: suci secara dzat dan tidak bisa mensucikan hadats (tidak bisa dipakai wudhu dan mandi), namun bisa menghilangkan najis di pakaian dan badan.

2. Malikiyyah.

Air mustakmal adalah air yang telah dipakai untuk mengangkat hadats (wudhu atau mandi), atau menghilangkan kotoran (zat najis), baik mandi wajib seperti memandikan mayit, atau tidak wajib seperti wudhu bagi orang yang masih memiliki wudhu, mandi jumat, mandi dua hari raya, serta basuhan pertama dan kedua di dalam wudhu, apabila pemakaian itu tidak merubah air.

Air mustakmal di dalam mengangkat hadats: air yang menetes dari anggota tubuh, atau menempel dengan anggota tubuh, atau terpisah dari anggota tubuh dan air yang terpisah itu sedikit, atau air yang anggota tubuh dibasuh di dalam air tersebut, jika seseorang menciduk air dan anggota tubuh dibasuh di luar air maka bukan air mustakmal.

Hukumnya: suci mensucikan. Tidak makruh dipakai ulang untuk menghilangkan najis, mencuci bejana dan semacamnya. Tetapi makruh dipakai untuk mengangkat hadats atau mandi sunnah dalam kondisi adanya air yang lain, jika air mustakmal itu sedikit.

3. Syafiiyyah.

Air mustakmal adalah air sedikit yang telah dipakai di dalam thaharah fardhu untuk menghilangkan hadats seperti basuhan pertama, atau air sedikit yang telah dipakai untuk menghilangkan najis dengan syarat-syaratnya. Adapun di dalam thaharah sunnah seperti basuhan kedua dan ketiga, maka bukan air mustakmal.

Termasuk air mustakmal adalah air sedikit yang seseorang menciduk darinya namun tidak disertai dengan niat menciduk ketika hendak membasuh kedua tangannya, dengan bertujuan memindahkan air dari bejana untuk membasuh kedua tangannya di luar bejana, jika ia berniat menciduk maka airnya suci mensucikan.

Air yang telah dipakai menghilangkan najis hukumnya suci dengan beberapa syarat yaitu: airnya mendatangi tempat najis jika airnya itu sedikit, airnya terpisah dari tempat najis dalam keadaan suci dengan tidak berubah salah satu sifatnya serta tempatnya itu telah suci, dan berat airnya tidak bertambah setelah menghitung air yang diserap oleh pakaian dan kotoran yang keluar ke dalam air.  

Hukumnya: suci namun tidak mensucikan. tidak bisa dipakai wudhu, mandi, dan menghilangkan najis.

Air mustakmal yang sedikit yang jatuh ke dalam air hukumnya dimaaf. Apabila air mustakmal dikumpulkan menjadi dua kullah maka hukumnya suci mensucikan.

4. Hanabilah.

Air mustakmal adalah air yang telah dipakai untuk mengangkat hadats besar (janabah) atau hadats kecil (wudhu), atau untuk menghilangkan najis, dan salah satu sifat air tidak berubah (warna, rasa, dan baunya).

Air menjadi mustakmal: seandainya orang junub dan orang yang wudhu berniat mengangkat hadats di air yang sedikit. Jika ia tidak berniat mengangkat hadats, atau berniat menciduk, atau berniat menghilangkan debu, atau mendinginkan badan, atau bermain-main, maka air itu tetap suci mensucikan. Termasuk juga air sedikit yang seseorang bangun malam kemudian mencelupkan atau membasuh tangannya, ia muslim berakal dan baligh, dan ia mencelupkannya sebelum mencuci tangannya tiga kali.

Air tidak menjadi mustakmal kecuali setelah terpisah dari tempat istikmalnya (tempat yang dibasuh). Air mustakmal yang sedikit yang jatuh ke dalam air hukumnya dimaaf. Air yang telah dipakai di dalam thaharah sunnah seperti memperbaharui wudhu, basuhan kedua dan ketiga di dalam wudhu, mandi jumat, mandi dua hari raya dan selainnya, maka airnya suci mensucikan.

Air yang sedikit tidak menjadi mustakmal apabila orang yang berwudhu menciduk air ketika membasuh kedua tangannya. Karena orang yang menciduk itu tidak bertujuan menenggelamkan tangannya kecuali hanya untuk menciduk bukan untuk membasuhnya (di dalam air).

Hukumnya: tidak bisa mengangkat hadats dan tidak bisa menghilangkan najis, seperti syafiiyyah.

Ukuran Air Sedikit:

Adapun yang dimaksud dengan air sedikit oleh para fuqaha adalah air yang kurang dari 2 kullah. 2 kullah adalah 500 rithl (kati) Baghdad menurut perkiraan, atau setara dengan 270 liter menurut ukuran pada masa sekarang. Apabila diukur dengan ukuran panjang di wadah yang persegi seperti bak/kolam, maka ukuran masing-masing panjang, lebar dan kedalamannya adalah 1,25 hasta (1,25 x 1,25 x 1,25). Sedangkan di wadah bulat seperti sumur, maka ukuran kedalamannya adalah 2 hasta dan lebarnya 1 hasta, Menurut hanabilah, kedalamannya adalah 2,5 hasta dan panjangnya 1 hasta.

Kesimpulan Hukum Air Mustakmal:

  • Hanafiyyah: Suci tidak mensucikan hadats (tidak bisa mengangkat hadats), namun bisa menghilangkan najis.
  • Malikiyyah: Suci mensucikan, tidak makruh dipakai menghilangkan najis, namun makruh dipakai mengangkat hadats.
  • Syafiiyyah dan Hanabilah: Suci tidak mensucikan, tidak bisa mengangkat hadats dan menghilangkan najis.

Sumber: Kitab Al Fiqhu Al Islamiy Wa Adillatuhu, dengan sedikit perubahan. 

x

Terjemah Kitab At-Taqrirat As-Sadidah

Secara ringkas, pembagian air berdasarkan hukumnya ada 3: air suci mensucikan, air suci tidak mensucikan, dan air najis. Dalam tulisan berikut akan dijelaskan tentang air suci tidak mensucikan, yaitu air mustakmal  dan air mutaghayyir.

Nama Kitab: At-Taqrirat As-Sadidah Fil-Masail Al-Mufidah.

Penulis: Syaikh Hasan bin Ahmad bin Muhammad bin Salim Al Kaff.

Cabang Ilmu: Fiqih Madzhab Syafi'iy.

=====xxx=====

Halaman: 59-62

 

[Bab Air]


Kedua: air yang suci secara dzat namun tidak bisa mensucikan yang lain, diantaranya adalah air mustakmal [1]:

Pengertian air mustakmal: air yang telah digunakan pada thaharah yang fardhu.

Syarat-syarat air mustakmal ada 4:

  1. Airnya sedikit, yaitu kurang dari 2 kullah (kurang dari 217 Liter).
  2. Digunakan pada sesuatu yang bersifat wajib yaitu thaharah yang fardhu, yakni mengangkat hadats atau menghilangkan najis.
  3. Airnya terpisah dari anggota tubuh, selama air masih mengalir di anggota tubuh maka tidak disebut air mustakmal.
  4. Tidak berniat menciduk, apabila seseorang hanya berniat menciduk maka air sisanya tidak menjadi mustakmal.

Niat menciduk: maksudnya orang yang berwudhu berniat menciduk setelah membasuh wajah sebelum memasukkan kedua tangannya ke dalam bejana untuk membasuh keduanya di luar bejana. Apabila ia tidak berniat menciduk, maka air tersebut menjadi mustakmal. Terkait hukum niat menciduk, terdapat perbedaan pendapat di kalangan ulama.

[Di antaranya juga adalah air mutaghayyir -air yang berubah-] 

Hukum air muthlaq apabila berubah karena sesuatu:

Hukumnya: seperti air mustakmal, suci secara dzat namun tidak boleh dipakai bersuci [2] dengan beberapa syarat, apabila salah satu syarat tidak ada maka air itu boleh dipakai bersuci, yaitu:

Pertama: Perubahan tersebut karena benda suci, jika perubahan itu disebabkan oleh najis maka menjadi air najis.

Kedua: Perubahan tersebut disebabkan oleh benda mukhalith seperti kopi, adapun jika perubahan tersebut disebabkan oleh benda mujawir seperti kayu gaharu maka tidak mengapa dan sah dipakai bersuci.

  • Ketentuan benda mukhalith: sesuatu yang tidak bisa dipisahkan dari air, atau tidak bisa dibedakan oleh penglihatan mata menurut kebiasaan (bercampur/larut dengan air).
  • Ketentuan benda mujawir: sesuatu yang bisa dipisahkan dari air, atau bisa dibedakan oleh penglihatan mata menurut kebiasaan (berdampingan dengan air/tidak larut).

Ketiga: Perubahannya tersebut sangat mencolok: yang sekiranya menghilangkan penamaan air muthlaq seperti jus, kuah, dan teh, maka tidak sah dipakai bersuci. Adapun jika perubahan tersebut ringan, maka tidak mengapa.

Keempat: Air tidak butuh kepada benda tersebut: maksudnya bisa menjaga air dari benda itu. Beda halnya apabila air tidak bisa terjaga dari benda itu seperti lumut, maka sah dipakai bersuci.

Contoh-contoh air mutaghayyir:

  1. Berubah karena kayu gaharu atau minyak: tidak mengapa karena ia benda mujawir, walaupun perubahannya sangat mencolok dan air bisa terjaga darinya.
  2. Berubah karena jus, zafaran, celak mata, dan sabun: membahayakan, karena ia benda mukhalith, yakni apabila tepenuhi syarat-syaratnya yang lain.
  3. Berubah karena lama diam dan karena tanah: tidak mengapa, begitu juga tidak mengapa berubah karena sesuatu yang terdapat di tempat menetap dan aliran air, garam yang terbuat dari air, dan dedaunan yang rontok dari pohon bukan karena perbuatan seseorang. Karena semua kondisi ini adalah kondisi yang air tidak bisa terjaga darinya, maka air itu bisa dipakai bersuci walaupun perubahan tersebut menghilangkan nama air muthlaq.

Sebagaimana perkataan penulis shafwah az-zubad:

Hanya sah bersuci dengan air # muthlaq, bukan air mustakmal, dan bukan air;
Yang berubah karena benda suci mukhalith # dengan perubahan yang merubah penamaan air;
Pada rasanya, baunya, atau warnanya # dan memungkinkan air tidak butuh dengan bisa menjaganya;
Kecualikanlah perubahan karena kayu gaharu yang keras # dedaunan, lumut, atau tanah.

=====XXX=====

Penjelasan tambahan:

[1] Dalil sucinya air mustakmal adalah hadits yang diriwayatkan oleh Jabir Bin Abdullah radhiallahu anhuma, beliau berkata:

جاء رسول الله صل الله عليه وسلم يعودني وأنا مريض لا أعقل فتوضأ وصب من وَضوئه علي

Artinya: Rasulullah shallallahu alaihi wasallam datang menjengukku dan saya dalam keadaan sakit dan tidak sadar, maka Nabi shallallahu alaihi wasallam berwudhu dan mengucurkan air bekas wudhunya kepadaku. (HR. Bukhari-Muslim)

Seandainya air mustakmal dalam wudhu itu tidak suci, maka Nabi shallallahu alaihi wasallam tidak akan mengucurkannya pada sahabat Jabir Bin Abdulllah. Dalil lainnya adalah salaf ash-shalih dahulu tidak menghindarkan badan dan pakaian mereka dari tetesan air wudhu.

Dalil bahwa air mustakmal tidak bisa dipakai bersuci adalah hadits yang diriwayatkan oleh Abu Hurairah radhiallahu anhu, bahwa Nabi shallallahu alihi wasallam bersabda:

لا يغتسل أحدكم في الماء الدائم وهو جنب. فقالوا: يا أبا هريرة كيف يفعل؟ قال: يتناوله تناولا

Artinya: Janganlah salah seorang di antara kalian mandi di air yang tergenang sedangkan ia dalam keadaan junub. Maka mereka berkata: wahai Abu Hurairah bagaimana seseorang melakukannya? Beliau berkata: ia mengambilnya dengan cara menciduk. (HR. Muslim)

Hadits di atas memberikan faidah bahwa mandi janabah di dalam air bisa menghilangkan sifat thahur air (sifat mensucikan pada air), jika tidak begitu maka Nabi shallallahu alaihi wasallam tidak akan melarangnya. Larangan di sini dibawa pengertiannya pada air yang sedikit karena adanya dalil yang lain. 

[2] Karena air mutaghayyir sudah tidak bisa disebut air mutlak. sedangkan dalil-dalil menunjukkan bahwa air yang sah dipakai bersuci hanyalah air mutlak. 

Hukum air mustakmal menurut empat madzhab:

  • Hanafiyyah: Suci tidak mensucikan hadats (tidak bisa mengangkat hadats), namun bisa menghilangkan najis.
  • Malikiyyah: Suci mensucikan, tidak makruh dipakai menghilangkan najis, namun makruh dipakai mengangkat hadats.
  • Syafiiyyah dan Hanabilah: Suci tidak mensucikan, tidak bisa mengangkat hadats dan menghilangkan najis.
Pengertian air mustakmal menurut masing-masing madzhab bisa dibaca di sini.

** Termasuk kelompok air yang suci namun tidak mensucikan adalah cairan-cairan lain selain air mutlak, seperti cuka, dan air yang dihasilkan oleh tanaman seperti air kelapa, air semangka, atau jus perasan dari buah.


Rujukan tambahan:

Kitab al mu'tamad fil fiqhi asy-syafi'iy.

Kitab al fiqhul manhajiy ala madzhab al imam asy-syafi'iy.

Kitab al fiqhul al islamiy wa adillatuhu.

Rabu, 01 Mei 2024

Terjemah Kitab At-Taqrirat As-Sadidah

secara ringkas, pembagian air berdasarkan hukumnya ada 3: air suci mensucikan, air suci tidak mensucikan, dan air najis. Dalam tulisan berikut akan dijelaskan tentang air suci mensucikan dan air musyammas.

Nama Kitab: At-Taqrirat As-Sadidah Fil-Masail Al-Mufidah.

Penulis: Syaikh Hasan bin Ahmad bin Muhammad bin Salim Al Kaff

Cabang Ilmu: Fiqih Madzhab Syafi'iy

=====xxx=====

Halaman 57-59

 

Bab Air

 

Pengertian air: benda cair yang jernih lagi lembut, berwarna sesuai dengan warna bejana, Allah menciptakan kesegeran ketika mengkonsumsinya.

Pembagian air berdasarkan tempat dan sumbernya ada 7:

  • Tiga berasal dari langit yaitu: air hujan, air salju, dan air embun. 
  • Empat berasal dari bumi yaitu: air laut, air sumur, air sungai, dan air mata air.

Air yang paling utama, dinazhamkan oleh sebagian ulama, mereka berkata:

Air yang paling utama adalah air yang keluar...di antara jemari Nabi muttaba' (Nabi Muhammad yang diikuti);

Selanjutnya air zam-zam, kemudian air telaga kautsar...lalu air sungai nil, kemudian air sungai-sungai yang lain.

Pembagian air berdasarkan hukumnya:

Pertama: air yang suci secara dzat dan bisa mensucikan yang lain, dinamai juga dengan air thahur atau air muthlaq

Pengertian muthlaq: terlepas dari pembatas yang harus ada (qaid lazim) menurut orang yang mengetahui keadaan air dari kalangan ahli 'urf dan bahasa, maka air muthlaq tidak membutuhkan pembatasan (taqyid). Termasuk di dalam pengertian air muthlaq adalah air yang dibatasi dengan pembatas yang bisa dilepas (qaid munfak) seperti air sumur dan air laut, ia tetap dinamai air muthlaq dan sah dipakai bersuci. Berbeda dengan air yang dibatasi dengan pembatas yang harus ada seperti air mawar, kopi, dan jus, ia tidak dinamai air muthlaq dan tidak sah dipakai bersuci. [1]

Pembagian air muthlaq berdasarkan kemakruhannya: terbagi 2:

1. Tidak makruh dipakai.

2. Makruh dipakai, dan ada 4 macam:

  1. Air musyammas, karena khawatir terhadap penyakit belang (barash). [2]
  2. Air yang sangat panas, karena bisa mencegah menyempurnakan thaharah.
  3. Air yang sangat dingin, juga karena bisa mencegah menyempurnakan thaharah.
  4. Setiap air di tempat-tempat yang dimurkai Allah (seperti air negeri tsamud kaum Nabi sholeh, saat ini berada di kawasan Saudi Arabia).

Syarat-syarat kemakruhan air musyammas: ada 9 syarat, apabila salah satu syarat tidak ada maka hukumnya tidak makruh. Kesemuanya terkumpul dalam perkataan sebagian ulama:

قد كرهوا مشمسا تأثرا  -  حالة تأثير لحي قررا

إن في إناء منطبع لا نقدي  -  بوقت حر لا بوقت برد

ببدن ببلد الحر ولم  -  يكن معينا ولم يخش الألم

Dalam bentuk natsr (prosa, bukan nazham):

  1. Dipanaskan dengan sinar matahari.
  2. Digunakan ketika masih panas karena pengaruh sinar matahari.
  3. Digunakan oleh orang yang masih hidup.
  4. Berada di bejana yang ditempa seperti bejana besi, tembaga, dan timah, kecuali bejana emas dan perak. [3]
  5. Ketika di musim panas.
  6. Digunakan di badan bukan di pakaian.
  7. Di daerah yang beriklim panas seperti hijaz dan hadhramaut. [4]
  8. Bukan satu-satunya karena ada air yang lain.
  9. Tidak khawatir penyakit, jika ia khawatir penyakit maka haram dipakai bersuci.

illat kemakruhan: bejana air musyammas akan mengeluarkan zuhumah [5] yang bisa menimbulkan penyakit belang/barash. Imam Nawawi berpendapat air musyammas tidak makruh karena lemahnya hadits yang datang tentang itu. [6]

Sebagaimana perkatan penyusun nazham shafwah az-zubad

... dan dipilih tentang air musyammas: tidak dimakruhkan.


-----XXX-----


[1] Air mutlak ada dua: 

  • Memang tidak diberi qaid, misalnya kamu mengatakan "ini air" (هذا ماء).
  • Diberi qaid namun qaid tersebut bisa dihilangkan, misalnya kamu mengatakan air sumur (ماء البئر) atau air laut (ماء البحر). Kedua contoh ini bisa disebut hanya dengan nama "air" (ماء) tanpa menyebutkan idhafahnya. 

Definisi lain yang disebutkan oleh sebagian ulama tentang pengertian air mutlak: air yang turun dari langit atau yang keluar dari bumi yang masih berada pada sifat aslinya. 

Dalil air mutlak:

Firman Allah Ta'ala:

وأنزلنا من السماء ماء طهورا

artinya: dan Kami turunkan dari langit air yang suci mensucikan. (al furqan: 48)

وينزل عليكم من السماء ماء ليطهركم به

artinya: dan Allah menurunkan untuk kalian air dari langit agar Allah mensucikan kalian dengan air itu. (al anfal: 11)

Hadits Nabi Shallallahu alaihi wasallam:

Abu Hurairah radhiallahu anhu meriwayatkan, ia berkata: seorang laki-laki bertanya kepada Rasulullah shallallahu alaihi wasallam, maka ia berkata: wahai Rasulullah, kami berlayar di lautan dan membawa sedikit air, jika kami berwudhu dengannya maka kami akan kehausan, apakah kami boleh berwudhu dengan air laut? maka Rasulullah shallallahu alaihi wasallam bersabda:

هو الطهور ماؤه الحل ميتته

artinya: laut itu suci mensucikan airnya dan halal bangkainya. (hadits riwayat Abu dawud, Tirmidzi ia berkata hadits hasan shahih, An Nasai, Malik di kitab muwaththa, Asy-Syafi'i di kitab badai'ul minan, dan Ahmad)

Diriwayatkan dari Abu Hurairah radhiallahu anhu, ia berkata: Seorang A'rabiy berdiri kemudian kencing di mesjid, maka orang-orangpun berdiri untuk mencegahnya, lalu Nabi Shallalahu alaihi wasallam bersabda:

دعُوْه وهريقوا على بوله سجْلا من ماء -أو ذنوبا من ماء- فإنما بعثتم ميسرين ولم تبعثوا معسرين

artinya: biarkan ia, dan siramlah kencingnya dengan setimba air, sesungguhnya kalian diutus untuk memudahkan bukan diutus untuk mempersulit. (hadits riwayat Bukhari dan yang lain)

[2] Dalil makruhnya air musyammas adalah hadits yang diriwayatkan bahwa Nabi shallahu alaihi wasallam berkata kepada Aisyah radhiallahu anha tentang air yang sudah dipanaskan dengan sinar matahari: 

يا حميراء لا تفعلي هذا فإنه يورث البرص

artinya: wahai humaira, janganlah engkau melakukan ini, karena sesungguhnya itu akan menyebabkan penyakit belang/barash. (hadits riwayat Syafi'i di  kitab al umm, dan Baihaqi)

[3] Karena bahan emas dan perak memiliki unsur yang murni sehingga tidak akan mengeluarkan zuhumah yang bisa menyebabkan penyakit barash.  

[4] Indonesia termasuk daerah dingin sehingga tidak berlaku hukum air musyammas.

[5] Zuhumah adalah kotoran yang keluar dari bejana yang ditempa karena pengaruh panas matahari, biasanya terlihat seperti pelangi di permukaan air. Zuhumah ini dianggap bisa menyebabkan penyakit belang/barash.

[6] Karena di dalam sanad hadits Aisyah di atas, terdapat seorang rawi yang bernama Ibrahim Bin Muhammad Bin Abi Yahya yang dinilai lemah oleh kebanyakan ahi hadits, namun Imam Syafi'i menilainya "shaduq" sehingga menerima dan berhujjah dengan hadits tersebut. 

Ikhtiyar (pilihan pendapat) Imam Nawawi tentang tidak makruhnya air musyammas secara mutlak, sesuai dengan pendapat tiga madzhab yang lain. 


wallahu a'lam bishshawab.


*Rujukan tambahan:

Kitab al mu'tamad fil fiqhi asy-syafi'iy.

Kitab al fiqhul manhajiy ala madzhab al imam asy-syafi'iy.

Kitab al majmu' syarhul muhadzdzab.

Kitab rahmatul ummah fikhtilafil aimmah.

Terjemah Kitab At-Taqrirat As-Sadidah

Halaman 55-56: Penjelasan Tentang Pengertian Thaharah

Nama Kitab: At-Taqrirat As-Sadidah Fil-Masail Al-Mufidah.

Penulis: Syaikh Hasan bin Ahmad bin Muhammad bin Salim Al Kaff

Cabang Ilmu: Fiqih Madzhab Syafi'iy

=====xxx=====

Halaman 55-56

 

Kitab Thaharah


Pengertian thaharah secara bahasa: suci dan bersih dari kotoran-kotoran indrawi seperti bersuci dari hadats dan kotoran, serta suci dan bersih dari kotoran-kotoran maknawi (yang tidak bisa diindera) seperti bersuci dari penyakit-penyakit hati misalnya ujub, sombong, dengki, dan lain-lain.

Sedangkan secara syariat adalah :

رفع حدث أو إزالة نجس أو ما في معناهما أو على صورتهما

Artinya: “mengangkat hadats atau menghilangkan najis, atau yang semakna dengan keduanya, atau yang serupa bentuknya dengan keduanya”. Ini adalah definisi Imam Nawawi.

Penjelasan definisi:

  1. Mengangkat hadats: seperti berwudhu dan mandi wajib
  2. Menghilangkan najis: seperti istinja dengan air dan mencuci pakaian yang terkena najis.
  3. Yang semakna dengan mengangkat hadats: seperti tayammum dan wudhunya shahib adh-dharurah misalnya salisil baul (orang yang mengidap penyakit tidak bisa menahan kencing). Sesungguhnya hadats tidak terangkat pada tayamum dan wudhu tersebut.
  4. Yang semakna dengan menghilangkan najis: seperti istinja dengan batu, dimana atsar najis (bekas najis yang hanya bisa hilang dengan air) masih ada.
  5. Yang serupa bentuknya dengan mengangkat hadats: seperti mandi sunnah, wudhu yang diperbaharui, basuhan kedua dan ketiga ketika membasuh tangan dan selain tangan. Kedua basuhan tersebut tidak mengangkat hadats namun bentuknya seperti basuhan pertama.
  6. Yang serupa bentuknya dengan menghilangkan najis: seperti cucian kedua dan ketiga ketika menghilangkan najis. Kedua cucian tersebut tidak menghilangkan najis namun bentuknya seperti cucian pertama.

Bentuk-bentuk thaharah (maqashid ath-thaharah) ada 4: wudhu, mandi, tayammum, dan menghilangkan najis.

Alat-alat thaharah (wasail ath-thaharah) ada 4:

  1. Air: apabila ia suci mensucikan (air mutlak).
  2. Tanah: apabila ia suci, bisa dipakai bersuci, murni (tidak tercampur dengan yang lain misalnya kapur), serta memiliki hamburan (berdebu bukan tanah basah).
  3. Bahan penyamak: apabila ia sepet dan mampu mengangkat sisi-sisa yang menempel di kulit.
  4. Batu istinja: apabila ia mampu mengangkat najis, padat (bukan benda cair), suci, tidak dimuliakan (bukan berupa makanan).

Perantara menuju alat-alat thaharah (wasailul wasail) ada 2: ijtihad dan bejana.

 

Wallahu ‘alam bishshawab.

Terjemah Al Mabadi Al Fiqhiyyah Juz 3

Nama Kitab:  Al-Mabadi Al-Fiqhiyyah . Penulis: Ust. Umar Abdul Jabbar. Cabang Ilmu: Fiqih Madzhab Syafi’i. ******* بِسْمِ اللهِ االرَّحْمَ...