Jumat, 29 Maret 2024

Terjemah Kitab Mukhtashar Jiddan


Nama Kitab:
Syarh Mukhtashar Jiddan 'Ala Al-Matni Al-Ajurrumiyyah Fi 'Ilmi Al-lughah Al-'Arabiyyah.

Penulis: Syaik Ahmad Zaini Dahlan.

Cabang Ilmu: Nahwu 

=====xxx=====


Halaman 14-15


Bismillahirrahmanirrahim

Bab Kalam 


[Pengertian Kalam]

   Kalam adalah al-lafzhu (lafazh), al-murakkabu (yang disusun), al-mufidu (yang memberi faidah), bil-wadh'i (dengan disengaja). Penulis menghendaki bahwa kalam menurut para ahli nahwu adalah "lafazh..." sampai selesai. 

   Al-lafzhu (lafazh) adalah suara yang mencakup sebagian huruf-huruf hijaiyyah, seperti lafazh زَيْدٍ. Maka sesungguhnya lafazh tersebut adalah suara yang mencakup huruf zai, huruf ya dan huruf dal. Jika sebuah suara tidak mencakup sebagian huruf hijaiyyah, seperti suara gendang, maka tidak dinamakan lafazh. Ungkapan "al-lafzhu" mengeluarkan sesuatu yang memberikan faidah namun bukan berupa lafazh seperti isyarat, simpul ikatan, dan papan penunjuk jalan. Maka itu semua tidak dinamakan kalam menurut para ahli nahwu.

    Al-murakkabu (yang disusun) adalah sesuatu yang tersusun dari dua kata atau lebih seperti contoh قَامَ زَيْدٌ (Zaid telah berdiri) dan زَيْدٌ قَائِمٌ (Zaid berdiri). Contoh yang pertama adalah susunan fi'il dan fa'il , dan setiap fa'il itu marfu'. Contoh yang kedua adalah susunan mubtada dan khabar, dan setiap mubtada itu marfu' karena berada di permulaan kalimat, sedangkan setiap khabar itu marfu' dengan sebab mubtada. Ungkapan al-murakkab mengeluarkan mufrad (lafazh yang tunggal) seperti lafazh زَيْدٍ, sehingga lafazh zaid tersebut juga tidak dinamakan kalam menurut para ahli nahwu.  

  Al-mufidu (memberi faidah) adalah sesuatu yang memberi faidah yang diamnya si pembicara dan pendengar dianggap baik karena faidah itu, seperti contoh قَامَ زَيْدٌ (Zaid telah berdiri) dan زَيْدٌ قَائِمٌ (Zaid berdiri). Masing-masing dari kedua contoh itu memberikan faidah yang diamnya si pembicara dan pendengar dianggap baik, yaitu berupa informasi tentang berdirinya Zaid. Sesungguhnya si pendengar apabila Ia mendengar perkataan tersebut maka Ia tidak perlu menunggu perkataan selanjutnya yang dibutuhkan untuk kesempurnaan kalam. Begitupun diamnya si pembicara juga dianggap baik. Ungkapan al-mufid mengeluarkan murakkab yang tidak mufid seperti contoh غُلَامُ زَيْدٍ (budaknya Zaid) tanpa menyandarkan sesuatu kepadanya. Begitupun contoh إٍنْ قَامَ زَيْدٍ (jika Zaid berdiri), kesempurnaan faidah pada contoh tersebut bergantung pada penyebutan jawab syarat. Maka kedua contoh sebelumnya tidak dinamakan kalam menurut para ahli nahwu.

    Perkataan pengarang bil-wadh'i ditafsirkan oleh sebagian ulama nahwu menjadi "dengan disengaja". Maka tidak termasuk di dalamnya perkataan yang tidak disengaja, seperti perkataan orang yang tidur dan perkataan orang yang tidak sengaja, sehingga ia tidak dinamakan kalam menurut para ahli nahwu. Sebagian ulama nahwu menafsirkan bil wad'i  menjadi "dengan bahasa Arab". Maka tidak termasuk di dalamnya perkataan orang-orang non-Arab, seperti perkataan orang Turki dan orang Bar-bar, sehingga ia tidak dinamakan kalam menurut para ahli nahwu.

    Contoh yang berkumpul padanya empat syarat di atas adalah قَامَ زَيْدٌ dan زَيْدٌ قَائِمٌ. Contoh yang pertama adalah fi'il dan fa'il, sedangkan contoh yang kedua adalah mubtada dan khabar. Masing-masing dari kedua contoh itu adalah al-lafazhu (lafazh), al-murakkabu (yang disusun), al-mufidu (yang memberi faidah), bil-wadh'i (dengan disengaja/dengan bahasa Arab). Sehingga kedua contoh itu adalah kalam.

Terjemah Al Mabadi Al Fiqhiyyah Juz 3

Nama Kitab:  Al-Mabadi Al-Fiqhiyyah . Penulis: Ust. Umar Abdul Jabbar. Cabang Ilmu: Fiqih Madzhab Syafi’i. ******* بِسْمِ اللهِ االرَّحْمَ...