Terjemah Kitab At-Taqrirat As-Sadidah
secara ringkas, pembagian air berdasarkan hukumnya ada 3: air suci mensucikan, air suci tidak mensucikan, dan air najis. Dalam tulisan berikut akan dijelaskan tentang air suci mensucikan dan air musyammas.
Nama
Kitab: At-Taqrirat As-Sadidah Fil-Masail Al-Mufidah.
Penulis:
Syaikh Hasan bin Ahmad bin Muhammad bin Salim Al Kaff
Cabang
Ilmu: Fiqih Madzhab Syafi'iy
=====xxx=====
Halaman 57-59
Bab Air
Pengertian air: benda cair yang jernih lagi lembut, berwarna sesuai dengan warna bejana,
Allah menciptakan kesegeran ketika mengkonsumsinya.
Pembagian air berdasarkan tempat dan sumbernya ada 7:
- Tiga berasal dari langit yaitu: air hujan, air salju, dan air embun.
- Empat berasal dari bumi yaitu: air laut, air sumur, air sungai, dan air mata air.
Air yang paling utama, dinazhamkan
oleh sebagian ulama, mereka berkata:
Air yang paling utama
adalah air yang keluar...di antara jemari Nabi muttaba' (Nabi Muhammad yang diikuti);
Selanjutnya air zam-zam, kemudian air telaga kautsar...lalu air sungai nil, kemudian air sungai-sungai yang lain.
Pembagian air berdasarkan hukumnya:
Pertama: air yang suci
secara dzat dan bisa mensucikan yang lain, dinamai juga dengan air thahur atau
air muthlaq.
Pengertian muthlaq: terlepas dari pembatas yang harus ada (qaid lazim) menurut orang yang
mengetahui keadaan air dari kalangan ahli 'urf dan bahasa, maka air muthlaq tidak
membutuhkan pembatasan (taqyid). Termasuk di dalam pengertian air muthlaq adalah air yang dibatasi
dengan pembatas yang bisa dilepas (qaid munfak) seperti air sumur dan air laut, ia tetap dinamai air muthlaq dan sah dipakai bersuci. Berbeda dengan air yang
dibatasi dengan pembatas yang harus ada seperti air mawar, kopi, dan jus,
ia tidak dinamai air muthlaq dan tidak sah dipakai bersuci. [1]
Pembagian air muthlaq
berdasarkan kemakruhannya: terbagi 2:
1. Tidak makruh dipakai.
2. Makruh dipakai, dan ada 4 macam:
- Air musyammas, karena khawatir terhadap penyakit belang (barash). [2]
- Air yang sangat panas, karena bisa mencegah menyempurnakan thaharah.
- Air yang sangat dingin, juga karena bisa mencegah menyempurnakan thaharah.
- Setiap air di tempat-tempat yang dimurkai Allah (seperti air negeri tsamud kaum Nabi sholeh, saat ini berada di kawasan Saudi Arabia).
Syarat-syarat kemakruhan
air musyammas: ada 9 syarat, apabila salah satu syarat tidak ada maka hukumnya
tidak makruh. Kesemuanya terkumpul dalam perkataan sebagian ulama:
قد كرهوا مشمسا تأثرا - حالة تأثير لحي قررا
إن في إناء منطبع لا نقدي - بوقت حر لا بوقت برد
ببدن ببلد الحر ولم - يكن معينا ولم يخش الألم
Dalam bentuk natsr (prosa, bukan nazham):
- Dipanaskan dengan sinar matahari.
- Digunakan ketika masih panas karena pengaruh sinar matahari.
- Digunakan oleh orang yang masih hidup.
- Berada di bejana yang ditempa seperti bejana besi, tembaga, dan timah, kecuali bejana emas dan perak. [3]
- Ketika di musim panas.
- Digunakan di badan bukan di pakaian.
- Di daerah yang beriklim panas seperti hijaz dan hadhramaut. [4]
- Bukan satu-satunya karena ada air yang lain.
- Tidak khawatir penyakit, jika ia khawatir penyakit maka haram dipakai bersuci.
illat kemakruhan: bejana
air musyammas akan mengeluarkan zuhumah [5] yang bisa menimbulkan penyakit belang/barash.
Imam Nawawi berpendapat air musyammas tidak makruh karena lemahnya hadits yang datang tentang itu. [6]
Sebagaimana perkatan penyusun nazham shafwah az-zubad:
... dan dipilih tentang air musyammas: tidak dimakruhkan.
-----XXX-----
[1] Air mutlak ada dua:
- Memang tidak diberi qaid, misalnya kamu mengatakan "ini air" (هذا ماء).
- Diberi qaid namun qaid tersebut bisa dihilangkan, misalnya kamu mengatakan air sumur (ماء البئر) atau air laut (ماء البحر). Kedua contoh ini bisa disebut hanya dengan nama "air" (ماء) tanpa menyebutkan idhafahnya.
Definisi lain yang disebutkan oleh sebagian ulama tentang pengertian air mutlak: air yang turun dari langit atau yang keluar dari bumi yang masih berada pada sifat aslinya.
Dalil air mutlak:
Firman Allah Ta'ala:
وأنزلنا من السماء ماء طهورا
artinya: dan Kami turunkan dari langit air yang suci mensucikan. (al furqan: 48)
وينزل عليكم من السماء ماء ليطهركم به
artinya: dan Allah menurunkan untuk kalian air dari langit agar Allah mensucikan kalian dengan air itu. (al anfal: 11)
Hadits Nabi Shallallahu alaihi wasallam:
Abu Hurairah radhiallahu anhu meriwayatkan, ia berkata: seorang laki-laki bertanya kepada Rasulullah shallallahu alaihi wasallam, maka ia berkata: wahai Rasulullah, kami berlayar di lautan dan membawa sedikit air, jika kami berwudhu dengannya maka kami akan kehausan, apakah kami boleh berwudhu dengan air laut? maka Rasulullah shallallahu alaihi wasallam bersabda:
هو الطهور ماؤه الحل ميتته
artinya: laut itu suci mensucikan airnya dan halal bangkainya. (hadits riwayat Abu dawud, Tirmidzi ia berkata hadits hasan shahih, An Nasai, Malik di kitab muwaththa, Asy-Syafi'i di kitab badai'ul minan, dan Ahmad)
Diriwayatkan dari Abu Hurairah radhiallahu anhu, ia berkata: Seorang A'rabiy berdiri kemudian kencing di mesjid, maka orang-orangpun berdiri untuk mencegahnya, lalu Nabi Shallalahu alaihi wasallam bersabda:
دعُوْه وهريقوا على بوله سجْلا من ماء -أو ذنوبا من ماء- فإنما بعثتم ميسرين ولم تبعثوا معسرين
artinya: biarkan ia, dan siramlah kencingnya dengan setimba air, sesungguhnya kalian diutus untuk memudahkan bukan diutus untuk mempersulit. (hadits riwayat Bukhari dan yang lain)
[2] Dalil makruhnya air musyammas adalah hadits yang diriwayatkan bahwa Nabi shallahu alaihi wasallam berkata kepada Aisyah radhiallahu anha tentang air yang sudah dipanaskan dengan sinar matahari:
يا حميراء لا تفعلي هذا فإنه يورث البرص
artinya: wahai humaira, janganlah engkau melakukan ini, karena sesungguhnya itu akan menyebabkan penyakit belang/barash. (hadits riwayat Syafi'i di kitab al umm, dan Baihaqi)
[3] Karena bahan emas dan perak memiliki unsur yang murni sehingga tidak akan mengeluarkan zuhumah yang bisa menyebabkan penyakit barash.
[4] Indonesia termasuk daerah dingin sehingga tidak berlaku hukum air musyammas.
[5] Zuhumah adalah kotoran yang keluar dari bejana yang ditempa karena pengaruh panas matahari, biasanya terlihat seperti pelangi di permukaan air. Zuhumah ini dianggap bisa menyebabkan penyakit belang/barash.
[6] Karena di dalam sanad hadits Aisyah di atas, terdapat seorang rawi yang bernama Ibrahim Bin Muhammad Bin Abi Yahya yang dinilai lemah oleh kebanyakan ahi hadits, namun Imam Syafi'i menilainya "shaduq" sehingga menerima dan berhujjah dengan hadits tersebut.
Ikhtiyar (pilihan pendapat) Imam Nawawi tentang tidak makruhnya air musyammas secara mutlak, sesuai dengan pendapat tiga madzhab yang lain.
wallahu a'lam bishshawab.
*Rujukan tambahan:
Kitab al mu'tamad fil fiqhi asy-syafi'iy.
Kitab al fiqhul manhajiy ala madzhab al imam asy-syafi'iy.
Kitab al majmu' syarhul muhadzdzab.
Kitab rahmatul ummah fikhtilafil aimmah.

Tidak ada komentar:
Posting Komentar