Terjemah Kitab At-Taqrirat As-Sadidah
Penjelasan tentang hukum syar'i taklifi dan hukum syar'i wadh'i
Penulis: Syaikh Hasan bin Ahmad bin Muhammad bin Salim Al Kaff
Cabang
Ilmu: Fiqih Madzhab Syafi'iy
=====xxx=====
Halaman
49-52
[Pendahuluan Tentang Madzhab Syafi’iy]
Hukum-Hukum Syar’i
Hukum syar’i terbagi menjadi
dua: hukum syar’i taklifi dan hukum syar’i wadh’i.
Hukum syar’i taklifi
adalah: khithab (titah) Allah yang terkait dengan perbuatan-perbuatan mukallaf
(orang baligh dan berakal). Hukum ini terbagi 5: fardhu, sunnah, haram,
makruh, dan mubah. Sebagaimana perkataan Imam Ibnu Ruslan di dalam manzhumahnya
yang diberkati shafwa az-zubad:
Hukum-hukum syariat Allah
itu dibagi tujuh...Fardhu, mandub (sunnah), muharram (haram);
Yang keempat makruh, kemudian perkara yang dibolehkan (mubah)...yang keenam bathil (batal/tidak sah), dan akhirilah dengan shahih (sah). [1]
1. Fardhu secara bahasa artinya: bagian (nashib) dan harus (lazim), sedangkan secara syariat artinya: sesuatu
yang dituntut oleh Syari’ dengan tuntutan yang tegas (harus dilakukan). [2]
Hukumnya: orang yang
melakukannya mendapatkan pahala dan yang meninggalkannya mendapatkan dosa.
Sinonimnya ada 5 yaitu: maktub, wajib, ruknun, lazim, dan mutahattim.
2. Sunnah secara bahasa artinya: jalan (thariqah), sedangkan secara syariat artinya: sesuatu yang
dituntut oleh Syari’ dengan tuntutan yang tidak tegas (tidak harus dilakukan).
[3]
Hukumnya: orang yang
melakukannya karena imtitsal (taat kepada Allah) mendapatkan pahala dan yang
meninggalkannya tidak berdosa.
Sinonimnya ada 7, yaitu: mandub, mustahab, hasan, muraghghab fih, tathawwu’, nafilah, dan fadhilah.
3. Haram secara bahasa
artinya: sesuatu yang dilarang (mahzhur), sedangkan secara syariat artinya: sesuatu
yang dilarang oleh Syari’ dengan larangan yang tegas (harus ditinggalkan).
Hukumnya: orang yang
meninggalkannya karena imtitsal mendapatkan pahala dan yang
melakukannya mendapatkan dosa.
Sinonimnya ada 6 yaitu: mahzhur,
mamnu’, dzanbun, ma’shiah, mazjur ‘anhu, dan mutawa’ad ‘alaih.
4. Makruh secara bahasa
artinya: sesuatu yang dibenci (marghub ‘anhu), sedangkan secara syariat artinya
sesuatu yang dilarang oleh Syari’ dengan larangan yang tidak tegas (tidak harus
ditinggalkan).
Hukumnya: meninggalkannya
karena imtitsal mendapatkan pahala dan melakukannya tidak mendapatkan
dosa.
5. Mubah [4] secara
bahasa artinya: boleh (jaiz), sedangkan secara syariat artinya: sesuatu yang
melakukan maupun meninggalkannya sama saja.
Hukumnya: Orang yang
melakukannya tidak mendapatkan pahala dan yang meninggalkannya tidak
mendapatkan dosa, kecuali disertai dengan niat yang sholeh maka diberi pahala.
Sinonimnya ada 3, yaitu: jaiz, halal, dan thilqun.
Adapun hukum syar’i
wadh’i: maka ia adalah khithab (titah) Allah yang warid dan menyatakan
sesuatu itu menjadi sabab (sebab), syarth (syarat), mani’ (penghalang), shahih
(sah), dan fasid (rusak) [5]. Hukum ini terbagi 5:
1. Sebab secara
bahasa artinya: tali (habl) atau sesuatu yang dijadikan perantara untuk sampai
kepada yang lain. Sedangkan secara istilah artinya: sesuatu yang keberadaannya
menetapkan keberadaan hukum (musabbab) dan ketiadaannya menetapkan ketiadaan hukum
ditinjau dari sebab itu sendiri tanpa mempertimbangkan faktor lain (lidzatihi).
[6]
2. Syarat secara
bahasa artinya: menggantungkan sesuatu pada sesuatu yang lain, dimana
masing-masing keduanya terjadi di masa mendatang. Sedangkan secara istilah
artinya: sesuatu yang ketiadaannya menetapkan ketiadaan hukum (masyruth), dan
keberadaannya tidak menetapkan keberadaan hukum juga tidak memastikan ketiadaan
hukum ditinjau dari syarat itu sendiri tanpa mempertimbangkan faktor lain.
3. Mani' secara
bahasa artinya: sekat (hajiz) atau penghalang antar sesuatu (hail). Sedangkan
secara istilah artinya: sesuatu yang keberadaannya menetapkan ketiadaan hukum,
dan ketiadaannya menetapkan keberadaan hukum, serta ketiadaannya tidak
memastikan ketiadaan hukum ditinjau dari penghalang itu sendiri tanpa
mempertimbangkan faktor lain. [8]
4. Sah secara
bahasa artinya: lawan dari sakit -sehat-. Sedangkan secara istilah artinya
sesuatu yang mengumpulkan syarat-syarat yang diperhitungkan di dalamnya, sama saja apakah ia urusan ibadah maupun muamalah.
5. Fasid/bathil secara bahasa artinya: lawan dari sah. Sedangkan secara istilah
artinya: sesuatu yang kehilangan sebagian syarat-syarat sah, sama saja apakah ia urusan
ibadah atau muamalah.
=====*****=====
Catatan kaki kitab:
[1] Nazhim memasukkan
bathil dan shahih ke dalam hukum-hukum syar’iyyah taklifiyyah, ini adalah
pendapat yang lemah. Pendapat yang masyhur adalah hukum taklifi tidak mencakup
khithab wadh’i, sedangkan bathil dan shahih adalah khithab wadh’i.
[2] Termasuk di dalam
fardhu adalah fardhu kifayah, yaitu setiap sesuatu yang dimaksudkan oleh Syari’
agar terealisasi tanpa menentukan orang yang melakukannya. Hukumnya: apabila
sebagian telah melakukannya maka gugurlah dosa atas yang lain.
[3] Termasuk di dalam
sunnah adalah sunnah kifayah, yaitu sesuatu yang yang apabila sebagian telah
melakukannya maka gugurlah tuntutan atas yang lain. (seperti adzan dan iqamat,
menjawab bersin -ada sekelompok orang, kemudian salah satunya menjawab bersin-,
perlakuan pada jenazah yang sifatnya sunnah, memulai salam -ada sekelompok
orang, kemudian salah satunya memulai salam-, menyembelih kurban -penghuni
rumah/anggota keluarga terdiri beberapa orang, kemudian salah satunya
berkurban-, mengucapkan basmalah ketika makan -makan berjamaah kemudian salah
satunya mengucapkan basmalah-)
[4] Sebagian ulama
mutaakhkhirin menambahkan hukum khilaful aula. Mereka mengatakan: apabila
tuntutan untuk meninggalkan sesuatu sifatnya tidak tegas dan menggunakan larangan khusus maka
hukumnya makruh, jika tidak ada larangan khusus -namun ada perintahnya- maka hukumnya
khilaful aula.
[5] Sebagian ulama
menambahkan rukhshah dan ‘azimah:
Rukhshah secara bahasa
artinya: keringanan (suhulah), sedangkan secara istilah: artinya hukum syar’i
yang berubah dari kondisi sulit bagi mukallaf kemudian menjadi mudah, karena
adanya udzur disertai tegaknya sebab bagi hukum asal. Contohnya qashar shalat,
ia berubah dari kondisi pengerjaan yang sempurna (4 rakaat) menjadi mudah
dengan cara diqashar yang disebabkan oleh udzur safar, disertai tegaknya sebab
untuk menyempurnakan shalat yaitu masuk waktu shalat.
Azimah secara bahasa
artinya: niat yang teguh, sedangkan secara istilah artinya: hukum syar’i yang
tidak berubah secara asal, atau berubah menjadi sulit, atau berubah menjadi
mudah bukan karena udzur atau karena udzur namun tidak disertai tegaknya sebab yang
asal. Hukum syar’i yang tidak berubah secara asal misalnya kewajiban shalat
lima waktu dengan menyempurnakan rakaat di waktu-waktu shalat. Hukum syar’i
yang berubah menjadi sulit misalnya larangan berburu karena sebab ihram padahal
sebelumnya boleh. Hukum syar’i yang berubah menjadi mudah bukan karena sebab
udzur misalnya boleh tidak berwudhu untuk sholat yang kedua bagi orang yang
belum berhadats. Hukum syar’i yang berubah menjadi mudah karena sebab udzur
disertai tegaknya sebab untuk hukum asal misalnya bolehnya 1 orang dari
kalangan muslim mundur dari peperangan yang menghadapi 10 orang kafir (1 orang
vs 10 orang).
[6] Seperti masuknya waktu
sholat, ia adalah sebab shalat, apabila waktu sholat ada (sudah masuk waktu)
maka wajiblah sholat, apabila waktu sholat tidak ada (belum masuk waktu) maka
tidak ada kewajiban sholat.
[7] Seperti thaharah yang merupakan syarat shalat, apabila thaharah tidak ada (memiliki hadats) maka sholat tidak ada (tidak sah), namun adanya thaharah tidak memastikan bahwa sholat itu ada, begitu juga tidak adanya thaharah tidak memastikan bahwa sholat itu tidak ada ditinjau dari thaharah itu sendiri tanpa mempertimbangkan faktor lain (lidzatiha). Terkadang sholat itu tidak wujud karena tidak terpenuhinya sebab yang lain (misalnya seseorang memiliki thaharah namun waktu sholat belum masuk, maka keberadaan thaharah sebagai syarat sholat tidak melazimkan adanya sholat, karena sebabnya sholat -yaitu masuk waktu sholat- belum terpenuhi), atau adanya penghalang shalat yang menghalangi adanya sholat (misalnya haid, dimana sholat tidak wujud karena adanya penghalang yaitu haid, bukan karena tidak adanya syarat itu sendiri yaitu thaharah).
[8] Seperti haid, ia adalah penghalang bagi wajibnya shalat, apabila haid tidak ada maka sholat itu wajib, akan tetapi bukan ditinjau dari haid itu sendiri, maka terkadang sholat itu wujud dengan sebab terpenuhinya syarat-syarat wajib sholat yang lainnya (misalnya tidak ada haid dan sudah masuk waktu sholat, maka sholat di sini wajib bukan hanya karena tidak ada penghalang yaitu haid, tapi juga karena ada sebabnya yaitu masuk waktu).
wallahu a'lam bishshawab

Tidak ada komentar:
Posting Komentar